HAK PERSEORANGAN ATAS TANAH

Pertama-tama harus diperhatikan, bahwa hak perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat.

            Sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk:

  • Mengumpulkan hasil-hasil hutan, seperti rotan dan lain sebagainya.
  • Memburu binatang liar yang hidup di wilayah kekuasaan persekutuan.
  • Mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar.
  • Membuka tanah daan kemudian mengerjakan tanah itu terus-menerus.
  • Mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.

            Dengan perbuatan-perbuatan khususnya yang dimaksudkan ayat c, d dan e diatas, maka terjadi suatu perhubungan perseorangan antara seorang warga persekutuan dengan masing-masing pohon, tanah dan kolam itu. Agar dimaklumi oleh warga-warga persekutuan lainya lazimnya diberikan tanda pelarangan yang yang religio-magis itu, sehingga hasil pohon, tanah ataupun kolam tersebut hanya dapat diambil oleh yang berkepentingan saja, lain orang tidak diperbolehkan mengambil hasilnya.

            Jika perhubungan perseorangan ini kemudian terputu, sehingga hak perseorangan menjadi ilang,maka hak persekutuan (hak ulayat) untuk menguasai hidup kembali.

Jadi seorang warga persekutuan berhak untuk mmbuka tanah , untuk mengerjakan tanah itu terus-meneruus dan menanam pohon-pohon di atas tanah itu, sehingga ia mempunyai hak milik atas tanah itu. Hak milik ini dapat diperoleh , meskipun yang mengerjakan tanah itu praktis tidak lebih lama dari satu atau dua tahun panenan. Apabila hak mengerjakan tanah itu tidak dapat lebih lama daripada satu kali panenan saja, maka warga persekutuan yang bersangkutan sesungguhnya hanya memperoleh hak menggunakan tanah itu saja (Ter Haar menamkan ini “genotrecht”) dan bukan hak milik; hak menggunakan /memungut hasil untuk satu panen saja.Apabila kemudian tanah itu ditinggalkan dan tidak diurus lagi oleh hak ulayat.

 

 

            Hak milik atas tanah dari seseorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertianya adalah, bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuh-penuhnya atas tanahnya tetapi dengan ketentuan wajib menghormati:

  1. Hak ulayat desanya
  2. Kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah.
  3. Peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertanianya selama tanah itu tidak dipergunakan dan tidak dipagari.

Hak milik atas tanah oini , yang dalam bahasa Belanda disebut “Inlandss bezitrecht” artinya adalah bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanahnya yang bersangkutan seperti halnya ia menguasai rumah,ternak, sepeda, sepeda atau lain-lain benda miliknya.

Sawah-sawah hak milik seseorang di Jawa Barat biasanya disebut sawah yasa atau sawah milik ,sedangkan di daerah Jawa Tengah sawah demikian itu disebut sawah yasan atau sawah pusaka.

Hak milik terkekang atau terbatas atas tanah (ingeklemd inlands bezitrecht), yaitu apabila pemiliknya atas tanah tersebut dibatasi oleh hak pertuanan desa.Tergantung dari kuat atau tidaknya pengaruh dari kuat atau tidaknya pengaruh dari hak pertuanan desa tersebut.

Jika hak pertuanan masih sangat kuat, maka hampir tidak mungkin hak milik ini berpindah ke tangan orang lain, bahkan ada daerah yang hak milik itu hanya dimiliki untuk waktu yang tertentu dan pada akhir waktu itu tanahnya harus diserahkan pada lain anggota persekutuan desa.

Kalau hak pertuanan desa tidak kuat lagi pengaruhnya, maka tanah itu dapat dimiliki terus sampai wafatnya sang pemilik dan kemudian oleh persekutuan ditetapkan lagi siapa yang akan menjadi pemilik baru.

Dan apabila hak pertuanan desa itu sudah sangat lemah maka hak milik atas tanah setelah wafatnya si pemilik dengan sendirinya jatuh kepada tangan ahli warisnya, dan ini hanya dapat dicabut dalam beberapa hal , misalnya kalau si pemilik segenap keluarganya meninggalkan desa tersebut untuk selama-lamanya.

Tanah atau sawah yang dikuasai seseorang berdasarkan hak milik terbatas atau teekekang di Jawa Tengah disebut  kasikepan (Cirebon, Kuningan), Konomeeran( Ciamis), Kacacahan( Majalengka)

Sesuai dengan keputusan Makamah Agung tanggal 18 Oktober 1958 Reg. No. 301K/Sip./ 1958, maka menunjukkan tanah Kepulen adalah semata-mata dari Rapat Desa, yang diberikan kepadany oleh hukum adat. Pengadilan Negeri tidak berhak meninjau tentang benar tidaknya putusan rapat desa itu.

Hak menggunakan tanah atau hak memungut hasil tanah hanya untuk satu panen saja itu, pada umumnya berlaku bagi orang luar bukan warga persekutuan  yang telah mendapat izin untuk mengerjakan sebidang tanah serta setelah memenuhi syarat – syarat tertentu seperti membayar mesi (jawa) atau uang pemasukan (Aceh).

Prof. Supomo dalam Het Adatprivaatrecht van West Java halaman 168 menyebut adanya Hak Usaha atas sebidang tanah. Dan yang dimaksudkan dengan hak usaha ini adalah suatu hak yang dimiliki seseorang untuk untuk menganggap sebidang tanh tertentu sebagai tanah miliknya, asal saja ia memenuhi  kewajiban – kewajiban serta menghormati pembatasan – pembatasan yang melekat pada hak itu berdasarkan peraturan untuk tanah partikelir di sebelah Barat sungai Cimanuk, Staatsblad 1912 No. 422 yo. 613

Hak Usaha ini oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap (“bouw of bewerkings recht”). Kewajiban – kewajiban apakah yang harus di penuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah  yang mempunyai hak eigendom atas tanah partikelir itu.

Kewajiban – kewajiban si pemilik hak usaha adalah antara lain :

a)      Membayar semacam pajak yang dinamakan cukai.

b)      Melakukan macam – macam pekerjaan untuk keperluan tuan tanah, seperti penjagaan desa di waktu malam, ememlihara jalan – jalan raya.

Cukai yang dimaksud di atas lazimnya berupa sebagian hasil panenan sawah yang tidak boleh melebihi seperlima dari jumlah hasil tersebut. Para pemilik hak usaha atas tanah menamakan tanah itu sebagaian tanahnya serta menganggap dirinya berkuasa penuh untuk memperlakukan tanah itu semau- maunya asal saja mereka memenuhi kewajiban – kewajiban terhadap tuan tanah seperti tersebut di atas. Bahkan menurut keputusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 29 Juli 1992 hak usaha itu adalah turun temurun pada ahli waris.

Oleh karena itu maka sesungguhnya hak usaha ini dapat dikatakan tidak berbeda dengan hak milik atas tanah – tanah yang bukan tanah partikelir. Hukum adat mengenai juga “hak wenang pilih” (istilah yang di pergunakan Dr. Soekanto dalam bukunya “ Meninjau Huku Adat Indonesia”). Ter Haar menyebut hak ini “voorkeursrecht” bagi perseorangan warga persekutuan yang membuka tanah ataupun yang menempatkan tanda – tanda pelarangan (pagar dan lain sebagainya) pada tanah yang bersangkutan. Hak ini memberikan kesempatan kepada warga yang pertama – tama membuka tanah serta mengerjakan tanah tertentu itu, untuk lebih dahulu.

Hak perseorangan atas tanah dalam hukum Adat  dijumpai dalam 3 bentuk sebagai berikut :

a)      Hak anggota keluarga untuk membeli  tanah dengan mengesampingkan pembeli – pembeli bukan anggota keluarga.

b)      Hak warga persekutuan untuk membeli tanah denagn mengesampingkan seorang bukan warga persekutuan.

c)      Hak pemilik tanah yang berbatasan untuk membeli tanah yang bersangkutan dengan mengesampingkan pemilik tanah lain yang tidak berbatasan.

 

Kepala persekutuan atau lain pembesar desa mempunyai hak atas pertanian yang di berikan oleh persekutuan untuk memelihara keluarganya (tanah bengkok). Ia mempunyai hak atas penghasilan tanah itu, ia mempunyai hak mengenyam hasil tanah itu karena jabatannya. Hak ini lazimnya di sebut hak seorang pejabat atas sebidang tanah. Hak demikian ini dimiliki para pejabat baik semasa masih aktif bekerja maupun setelah dipensiun untuk selama memangku jabatannya ataupun selama hidupnya (setelah pensiun) mengenyam penghasilan dari tanah /sawah itu. Tanah / sawah jabatan ini biasa disebut “sawah carik”, “sawah kalungguhan”.

Wignjodipuro,Surojo. 1995. Pengantar dan Asas – Asas Hukum Adat. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung.

 

HAK PERSEKUTUAN ATAS TANAH

Mengingat akan fakta dimaksud diatas, maka antara persekutuan dengan tanah yang didudukinya itu terdapat hubungan yang bersifat religio-magis dan ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah itu juga berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak persekutuan tanah disebut hak pertuanan atau hak ulayat.

 Menurut Van Vollen Hoven disebut “Beschikkingsnecht”, istilah ini dalam bahasa indonesia merupakan suatu pengertian yang baru, satu dan lain karena dalam bahasa indonesia juga dalam bahasa daerah-daerah istilah yang dipergunakan semuanya pengertian adalah lingkungan kekuasaan, sedangkan “Beschikkingsnecht” itu menggambarkan tentang hubungan antara perskutuan dan tanah itu sendiri.

Istilah-istilah daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan atau tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai persekutuan adalah antara lain “patuanan” (Ambon), “payampeno” (Kalimantan), “wewengkon” (Jawa), “prabumian” (Bali), “pawatasan” (kalimantan), “totabuan” (bolaang mongondow), “limpo” (sulawesi selatan), “nuru” (Buru), “ulayat” (Minangkabau).

“Beschikkingsnecht” ataupun hak ulayat ini berlaku keluar dan kedalam. Berlaku keluar karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyam atau menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan ; hanya dengan seijin persekutuan serta setelah membayar pancang, “uang pemasukan” (Aceh), “mesi” (Jawa) dan kemudian memberikan ganti rugi, orang luar bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.

Berlaku ke dalam, karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil dari pada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya. Hak persekutuan ini pada hakikatnya membatasi kebebasan usaha atau kebebasan gerak para warga. Persekutuan sebagai perseorangan.

Antara hak persekutuan (hak ulayat) dan hak para warganya masing-masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi. Artinya, lebih intensif hubungan antara individu, warga persekutuan, dengan tanah yang bersangkutan, maka lebih teganglah, lebih kuranglah kekuatan berlakunya hak ulayat persekutuan dengan tanah dimaksud; tetapi sebaliknya, apabila hubungan individu denagn tanah tersebut menjadi makin lama makin kabur, karena misalnya tanah itu kemudian tidak / kurang dipeliharanya, maka tanah dimaksud kembali masuk dalam kekuasaan hak ulayat persekutuan.

Objek hak ulayat antara lain :

  1. Tanah (daratan)
  2. Air (perairan)
  3. Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
  4. Binatang yang hidup liar

 

Cara persekutuan mempertahankan serta memelihara hak ulayat :

a)      Persekutuan berusaha meletakkan batas-batas di sekeliling wilayah kekuasaannya.

b)      Persekutuan menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan, pejabat ini disebut “jaring” (Minagkabau), “teterusan” (Minahasa), “kepala kewang” (Ambon), “lelipis lembukit” (Tnganan bali).

 

Hak ulayat dipengaruhi oleh kekuasaan kerajaan-kerajaan dan kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini menurut sifatnya adalah ada yang menguntungkan (positif) dan adapula yang merugikan (negatif). Pengaruh positif berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakan daripada hak ulayat/ pertuanan sesuatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya. Pengaruh negatif ada tiga wujud yaitu :

  1. Perkosaan
  2. Perlunakan
  3. Pembatasan

 Wignjodipuro,Surojo. 1995. Pengantar dan Asas – Asas Hukum Adat. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung.

 

 

 

KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT

KEDUDUKAN TANAH  DALAM HUKUM ADAT SANGAT PENTING

Ada 2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Adat, yaitu :

a)      Karena Sifatnya :

Yakni merupakan satu – satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, toh masih bersifat tetap dalam keadaannya bahkan kadang – kadang malahan menjadi lebih menguntungkan.

Contohnya : sebidang tanah itu di bakar diatasnya di jatuhkan bom – bom misalnya, tanah tersebut tidak lenyap setelah api padam ataupun setelah pemboman selesai sebidang tanah tersebut akan muncul kembali tetap berujud tanah seperti semula.

b)      Karena fakta :

Yaitu suatu kenyataan bahwa tanah itu :

  • Merupakan tempat tinggal persekutuan.
  • Memberikan penghidupan kepada persekutuan.
  • Merupakan tempat di mana para warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan.
  • Merupakan pula tempat tinggalkepada dayang – dayang pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan

IMG_9969

 

Strategi Pembelajaran Ekspositori

  1. Karakteristik Strategi Pembelajaran Ekspositori

Strategi pembelajaran Ekspositori adalah strategi pembelajaran yang menekankan pada proses penyampaian materi secara verbal dari seseorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai materi pelajaran secara optimal.

Ada beberapa Karakteristik Strategi pembelajaran Ekspositori. Pertama strategi ekspositori dilakukan dengan cara menyampaikan materi pelajaran secara verbal. Artinya  dengan bertutur kata secara lisan merupakan alat utama dalam melakukan strategi ini. Sehingga sering orang menyamakannya dengan ceramah. Kedua biasanya materi pelajaran yang di sampaikan adalah materi pelajaran yang sudah jadi, seperti data atau fakta, konsep – konsep tertentu yang harus di hafal sehingga tidak menuntut siswa untuk berfikir ulang. Ketiga tujuan utama pembelajaran adalah penguasaan materi perlajaran itu sendiri. Artinya setelah proses pembelajaran berakhir siswa diharapkan dapat memahaminya dengan benar dengan cara dapat mengungkapkan kembali materi yang telah di uraikan.

Strategi pembelajaran Eksositori akan efektif manakala:

1)      Guru akan menyampaikan bahan – bahan baru serta kaitanya dengan yang akan dan harus dipelajari siswa (overview).

2)      Apabila guru menginginkan agar siswa mempunyai keinginan agar siswa mempunyai kemampuan intelektual tertentu misalnya agara siswa bisa mengingat bahan pelajaran sehingga ia akan dapat mengungkapkannya kembali manakala di perlukan.

3)      Jika bahan pelajaranya yang akan di ajarkan cocok untuk di presentasikan, artinya di pandang dari sifat dan jenis materi pelajaran memang materi pelajaran itu hanya mungkin dapat di pahami oleh siswa manakala di sampaikan oleh guru melalui ceramah, misalnya materi pelajaran hasil penelitian berupa data – data khusus.

4)      Jika ingin membangkitkan keingintahuan siswa tentang topik tertentu. Misalnya materi pelajaran yang bersifat pancingan untuk mengingatkan motivasi belajar siswa.

5)      Guru menginginkan untuk mendemonstarsikan suatu teknik atau prosedur tertentu untuk kegiatan praktik.

6)      Apabila seluruh siswa memiliki tingkat kesulitan yang sama sehingga guru perlu menjelaskan untuk seluruh siswa

7)      Apabila guru akan mengajar pada sekelompok siswa yang rata – rata memiliki kemampuan rendah.

8)      Jika lingkungan tidak mendukung untuk menggunakan strategi yang berpusat pada siswa misalnya tidak adanya sarana dan prasarana yang di butuhkan.

9)      Jika guru tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan pendekatan yang berpusat pada siswa.

Hamruni. 2011. Strategi Pembelajaran.Yogyakarta : Insan Mandiri.

Image

HARTA PERKAWINAN & CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM HUKUM ADAT

ADA 4 Macam Harta Perkawinan :

  1. Harta karena Warisan atau Hibah

Harta yang di peroleh karena warisan apabila salah satu mati atau berceraian maka harta akan kembali pada Asalnya sepanjang tidak memiliki anak.

  1. Harta Pembujang

Apabila terjadi perceraian atau salah satu mati harta ini akan di kembalikan kepada ahli warisnya sepanjang tidak mempunyai anak.

  1. Harta yang diperoleh setelah Perkawinan

Apabila terjadi perceraian atau salah satu meninggal maka harta ini akan di bagi berdua antara suami istri apabila tidak mempunyai anak.

  1. Harta Hadiah Perkawinan

Apabila terjadi perceraian maka harta ini akan di bagi berdua apabila tidak mempunyai anak.

v  MENGHITUNG WARISAN

Soal : Pada Tahun 1960 Terjadi perkawinan Suripto dan Wahyuni. Suripto membawa rumah dan Wahyuni membawa sawah. Mereka di karuniai 2 orang anak yaitu Reza dan Risa. Pada tahun 1973 Suripto menikah lagi dengan nurul dan di karuniai anak bernama Ana dan Ani. Pda tahun 1967 membeli rumah untuk tempat tinggal. Pada tahun 1969 membeli rumah untuk kos”an. Pada tahun 1975 membeli sawah. 1985 Reza menikah lagi dan mempunyai 2 orang anak eko dan eki. 1995 Reza meninggal dunia. 2002 Wahyuni meninggal dunia. Dan 1 tahun kemudia Suripto dan Nurul meninggal karena kecelakaan.

Pertanyaan :

  1. Siapa Ahli warisnya ?
  2. Dapatkah saudara dari Suripto , Wahyuni dan Nurul menuntut warisan ?
  3. Berapa bagian masing – masing kalau semua harta di jual laku :

a)      Rumah bawaan Suripto 300 juta

b)      Sawah bawaan Wahyuni 250 juta

c)      Rumah tempat tinggal 400 juta

d)      Rumah untuk kos”an 600 juta

e)      Sawah 600 juta

Pembahasan :

  1. Reza, Risa, Ana dan Ani
  2. Tidak bisa karena mereka mempunyai anak
  • Rumah bawaan Suripto  ¼ . 300 = 75 (R,R,A,A)
  • Sawah bawaan Wahyuni ½ . 250 = 125( R,R)
  • Rumah untuk tempat tinggal 400/ 2 =200(Suripto & Wahyuni)

Suripto = ¼ 200= 50 (R,R,A,A)

Wahyuni ½ 200 =100 (R,R)

  • Rumah untuk kos 600/2 = 300 (Suripto & Wahyuni)

Suripto ¼ . 300 = 75

Wahyuni ½ 300 = 150

  • Sawah (1975) 600/3 = 200 (S,W,N)

Suripto ¼ 200 = 50 (R,R,A,A)

Wahyuni ½ 200 = 100 (R,R)

Nurul ½ 200 = 100 (A,A)

ü  Reza = 725

Berhubung Reza mempunyai anak 2 : ½ 725 = 362,5

ü  Eko = 362,5

ü  Eki = 362,5

ü  Risa = 725

ü  Ana = 350

ü  Ani = 350

Image

ANTROPOLOGI BUDAYA

PENGERTIAN ANTROPOLOGI BUDAYA

            Istilah antropologi budaya terdiri dari dua patah kata yaitu : antropologi dan budaya atau kebudayaan. Istilah Antropologi berasal dari kata anthropos yang berarti manusia ; dan logos yang berarti ilmu atau teori. Jadi Istilah antropologi berarti ilmu tentang manusia. Ilmu, Antropologi atau ilmu tentang manusia ini dapat dibagi – bagi lagi menjadi dua anak cabang yaitu antropologi ragawi (fisik) dan antropologi budaya. Antropologi ragawi mempelajari raga atau segi – segi jasmani manusia. Sedangkan Antropologi budaya mempelajari segi – segi kebudayaan manusia. Antropologi budaya sendiri dibagi lagi menjadi tiga anak cabang ilmu, yaitu etnolinguistik, prehistori dan etnologi.

 

OBYEK KHUSUS PENYELIDIKAN ANTROPOLOGI BUDAYA

            Kebudayaan berhubungan dengan kebudayaan manusia itu sendiri. Segi – segi tersebut masing – masing menjadi obyek khusus yang dipelajari atau diselidiki oleh ilmu tertentu. Sedangkan manusia dengan segala seginya tersebut merupakan obyek umum yang dipelajari atau diselidiki berbagai ilmu. Jadi yang membedakan antropologi budaya dari ilmu lain yang juga mempelajari masalah manusia, ialah obyek khusus yang diselidikinya. Antropologi budaya yang obyek khusus penyelidikannya ialah kebudayaan juga perlu mengetahui anak – anak cabang ilmunya. Bahkan antropologi budaya dengan anak – anak cabang ilmunya itu juga harus berhubungan dengan ilmu – ilmu lain seperti sosiologi,sejarah, ilmu hukum , geografi,ekologi dan sebagainya.

 

KEGUNAAN ANTROPOLOGI BUDAYA

                Kegunaan antropolgi budaya adalah untuk menunjukkan perbedaan dan persamaan dalam berbagai hal yang terdapat pada berbagai suku bangsa atau bangsa di dunia ini. Dalam kehidupan sehari – hari kita dapat dengan mudah melihat hal – hal yang berbeda sedangkan hal – hal yang sama atau bersamaan sulit atau bahkan tidak dapat diketahui.

            Antropolgi budaya juga dapat membantu membentuk kehidupan bersama yang bersahabat antara berbagai suku bangsa di dunia ini,selain itu Antropolgi budaya dapat membantu pembangunan masyarakat pedesaan,dapat membantu membantu memajukkan suku bangsa – suku bangsa yang masih hidup terasing di daerah – daerah pedalaman dan banyak ketinggalan dalam berbagai hal.

Sokanto, Basuki. 1998. Antropologi Budaya. Jakarta : PT Rora Karya.

Image

ANTROPOLOGI BUDAYA DAN PEMBANGUNAN

SIKAP MENTAL DAN KESATUAN BANGSA

                Suatu kenyataan bahwa proses penyatuan bangsa indonesia adalah melalui perjalanan sejarah yang amat panjang. kehidupan kelompok – kelompok etnis yang banyak jumlahnya dan mendiami wilayah geografis yang terbentang luas sepanjang garis khatulistiwa merupakan persimpangan jalan yang menghubungkan 2 samudera dan merupakan jembatan dari 2 benua Asia dan Australia.

            Pengaruh kedatangan pedagang – pedagang di Asia Timur,Asia Barat, dan Eropa yang menginginkan mendapatkan hasil bumi lainnya menyusul kemudian dan berkembang merupakan peristiowa penyebaran pengaruh agama seperti Hindu, Budha,Kristen yang sampai sekarang mempunyai penganut tersebar di seluruh Indonesia.

 

                Di daerah – daerah tempat dijumpai ciri – ciri kebudayaan Hindhu, Budha , Islam, Kristen seperti dapat dijumpai di pusat – pusat pengaruh kebudayaan – kebudayaan, misalnya di Aceh dengan kebudayaan Islam dan di Bali dengan kebudayaan Hindu.

            Pertemuan dengan bangsa – bangsa di dunia seperti yang terjadi di Indonesia,tempat pengaruh tetrsebut menciptakan ciri – ciri kebudayaan di Jawa,tidak berciri hindu seratus persen,melainkan lahir sebagai daerah berciri budaya Hindu – jawa. Peristiwa pertemuan antar bangsa adakalanya terjadi secara berdarah,yaitu melalui peperangan atu cara tidak damai. Dengan cara ini memang timbul pengaruh kebudayaan dari luar yang dipaksakan dan dpat melahirkan daerah kebudayaan asing di tengah kebudayaan asli.

            Peristiwa sejarah pertemuan denagn bangsa – bangsa adalah peristiwa perkembangan kebudayaan di Indonesia,seperti melalui Hindunisasi, Islamisasi, Europanisasi contoh sewaktu pada zaman penjajahan Belanda,melahirkan ciri –ciri erminkan bentang budaya dengan kebudayaan campuran dan dari tahap proses pertemuan mencerminkan bentang budaya dengan kekhasan yang tersendiri.

            Sejarah pertemuan bangsa- bangsa di Indonesia melahirkan ciri – ciri kebudayaan tunggal. Dimulai dari ketaatan hidup beragama,melahirkan adanya norma dan nilai dalam hidup kemasyarakatan yang asama di seluruh nusantara. Juga tentang kedudukan politis sebagai pribumi yang terjajah di jaman penjajahan Belanda menjadikan kedudukan pribumi mempunyai kesamaan nasib dan perlakuan pemerintahan Hindia-Belanda di muka hukum di daerah jajahan sebagai pribumi yang tidak punya hak untuk mementukan nasibnya sendiri.

Emansipasi sebagai bangsa  melalui kebangkitan kelompok etnis, dengan gerakan – gerakan pencerdasan melalui pendidikan merupakan usaha pendewasaan untuk tumbuhnya bibit – bibit persatuan Indonesia dan yang mencapai puncaknya  pada peristiwa kongres pemuda tahun 1928 para pemuda bersumpah dan bertekad untuk menjadi satu bangsa yaitu Indonesia,berbahasa satu Bahasa Indonesia dan berwilayah satu.

            Bahwa persatuan Indonesia bukan saja merupakan kenyataan historis tapi juga merupakan semangat persatuan adalah senjata ampuh untuk melawan penjajahan. Usaha Belanda  yang terkenal untuk mencerai- berai persatuan ini dengan membangun – bangunkan sentimen kedaerahan seperti mendirikan daerah pasundan,negara Jawa Timur dan negara Madura dengan politiknya “Devide at Empera” yang artinya cerai beraikan dan kuasai mengalami kegagalan yang akhirnya merupakan kehancuran pemerintah penjajahan Belanda di Indonesia karena semangat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang akhirnya menjadi kenyataan dan terwujudnya negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

KESATUAN BANGSA SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN

            Suku – suku bangsa Indonesia hidup terpisah – pisah di kepulauan Nusantara dari Sabang sampai Merauke.

            Perkembangan kehidupan suku – suku bangsa di Indonesia melahirkan kebudayaan etnis yang beraneka ragam,sebagian oleh  sebabfektor lingkungan alam,yang merupakan hambatan seperti hutan rimba, gunung dan penggunungan,pantai terjal yang mengurangi terjadinya pertemuan dan perdagangan antar kelompok etnis atau asing.

            Faktor penting lainya adalah pertemuan antar bangsa yang ikut memberi kekhasan perkembangan budaya etnis bahkan memberi corak warna yang sampai sekarang masih ditemukan.Tidaklah mengherankan jika dia antara kelompok etnis di Indonesia ada yang masih hidup ditingkat budaya  dan zaman batu berdampingan dengan kelompok etnis lainnya  yang berusaha hidup seirama dengan tingkat budaya kemajuan ilmu dan teknologi abad XX.

            Pengaruh penjajahan oleh pemerintah Hindia Belanda khususnya pada zaman politik etisnya,memperbaiki sedikit banyaknya nasib penduduk di daerah dengan membuka kesempatan untuk memperoleh pendidikan melaui sekolah dengan persyaratan yang ketat, yang hanya menguntungkan anak – anak golongna pegawai Pemerintah Hindia Belanda saja.

            Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 menyadari beban yang menjadi tanggung jawabnya,yaitu pada waktu itu hanya mempunyai segelintir orang – orang Indonesia yang pandai,yang harus mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Kemajuan demi kemajuan dirasakan di bidang pembangunan pendidikan. Dan dengan segala upaya dan mempersatukan segenap kekuatan pembangunan tanpa pandang bulu dan daerah mana asalnya,diperangilah keterbelakangan dengan membuka sebanyak –banyaknya sekolah.

            Pengabdian dan pengorbanan para guru muda di tahun lima puluhan yang secara spontan dan gairah mau dikirim ke daerah pelosok Tanah Air demi kesejahteraan bangsa Indonesia adalah bukti dari tekad dan perjuangan bangsa yang tidak mau dijajah kembali. Membiarkan sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan terbelakan atau miskin adalah tidak wajar. Kesatuan cita – cita yang mulia untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang adil dan makmur adalah kekuatan yang harus dipertahankan sepanjang masa.

            Masalah pemerataan kepadatan penduduk pada saat ini masih merupakan masalah nasional yang belum seluruhnya teratasi. Jawa yang sejak zaman penjajahan menjadi pusat perhatian dan pusat pemerintahn Hindia – Belanda menghadapi kelebihan penduduk. Di lain pihak di daerah – daerah luar Jawa masih dijumpai kekurangan atau sama sekali tidak berpenduduk. Perpindahan penduduk yang dirancang oleh pemerintah keluar Jawa tidak selalu mudah pelaksanaannya,di samping Jawa tetap menarik sekali bagi kedatangan penduduk dari luar Jawa.

                Transmigrasi penduduk Jawa  ke daerah yang kosong dan yang  masih tipis penduduknya merupakan keharusan dan modal bagi pembangunan. Tenaga kerja yang berlimpah – limpah banyaknya si Jawa dapat memperluas tanah budaya bagi kepentingan produksi pangan atau bagi tingkat kesejahteraan rakyat yang merata.

            Persatuan bangsa adalah modal perataan pembangunan dan pembangunan yang adil dan merata adalah hakekat dari cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945 berdasarkan falsafah Negara Pancasila.

Sokanto, Basuki. 1998. Antropologi Budaya. Jakarta : PT Rora Karya.

Image

MASYARAKAT

PROSES TERBENTUKNYA MASYARAKAT

Kelestarian masyarakat karena adanya kebudayaan, sebaliknya kebudayaan tidak munkin  ada tanpa adanya masyarakat, sedangkan masyarakat merupakan kumpulan pribadi atau individu. Proses terbentuknya masyarakat biasanya berlangsung tanpa disadari yang diikuti oleh hampir sebagian anggota masyarakat. Dorongan anggota masyarakat antara lain:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar biologis seperti papan, sandang, pangan.
  2. Kemungkinan untuk bersatu benga manusia lain
  3. Keinginan untuk bersatu denga lingkungan hidupnya
  4. Kemungkinan untuk mempertahankan diri dengan kekuatan alam
  5. Mengembangkan keturunan melalui keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil
  6. Mempunya kecenderungan sosial.

Proses sosial ialah cara berhubungan yang dapoat diamati bila terjadi hubungan antar individu dan kelompok dan menentukan sistem serta bentuk hubungan, dan wadah apabila terjadi perubahan yang dapat menggoyahkan cara hidup yang telah ada. Manusia tidak dapat lepas dari jaringan-jaringa relasi sosial yang disebut pranata sosial, atau kebuasaan yang telah dilembagakan. Terjadi suatu proses penyesuaian dan pengorganisasian tingkah laku anggota masyarakat sesuai dengan ketetapan  suatu masyarakat, yang menghasilkan suatu persaan atu jiwa kelompok secara lambat laun tetapi mantap. Proses tersebut bekerja tanpa disadari tetapi dapat pula dengan kesadaran.

Komunikasi merupakan sarana proses sosial. Bila interaksi sosial merupakan dasar adaptasi, maka dasar interksi sosial merupakan dasar komunikasi, yaitu proses penerusan dan penerimaan rangasangan  lambang melalui percakapan, gerakan dan tanda-tanda lain. Termasuk komunikasi adalah pembatasan situasi yang tidak selalu dipahami semua anggota masyarakat yang mungkin hanya di kelompok tertentu atau lapisan tetentu dalam masyarakat.

Seseorang mengalalami proses pemasyarakatan yaitu proses dimana seseorang belajar menyesuaikan diri dengan masyarakatnya dan masyarakat memadukan anggota-anggotanya.

KESATUAN GENEALOGIS, TERITORIAL, SAKRAL DAN CAMPURAN

            Sistem kekerabatan adalah hubungan sosial yang timbul dari perkawina dan keturunan. Dalam menjalankan fungsinya, sistem kekerabatan ini menjalankan terlihat dalam lembaga keluarga, yaitu keluarga batih, keluarga besar dan keluarga poligami. Keluarga merupakan kesatuan masyarakat yang terkecil, yang menjadi lingkungan masyarakat yang pertama-tama memberikan pengaruh melalui pendidikan dan pengajaran kepada anggotanya.

            Untuk kepentingan bersama, beberapa keluarga menggabungkan diri, dasarnya antara lain anggapan satu keturunan. Anggota keluarga ini menganggap mereka masih satu keturunan atau satu leluhur. Meraka merasa dan menganggap masih satu kerabat. Jarak kekerabatan dapatb dianggap deka, ajuh, langsung dan tidak langsung. Garis keturunan dapat dihitung menurut ayah atau ibu. Kekerabatan menurut satu kekerabatan dari ayah, atau ibi disebut unilineal. Bila garis keturunan dihitung menurut ibu atau bapak disebut bilineal atau parental.

            Disamping garis keturunan terdapat pula kesatuan masyarakat berdasarkan wilayah. Mereka melangsungkan kehidupan mereka berdasarkan wilayah tertentu. Organisasi wilayah berdasarkan kelangsungan hidup dalam memenuhi kebutuhan bersama dan mempertahankan diri serta mengembangkan diri. Kesatuan masyarakat yang berdasarkan wilayah sering terdiri kelompok satu keturunan. Dasar ikatan wilayah  dan keturunan kesatuan disebut kesatuan masyarakat teritorial genealogikal.

PERKAWINAN

            Perkawinan merupakan kesatuan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih dalam hubungan sebagai suami istri. Tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan jasmaniah dan pengembangan keturunan, dan memberikan kebahagiaan, kepuasan dan kebanggaan bagi pasanga maupun keluarganya. Fungsi perkawinan agar hasil suatu perkawinan, yaitu anak dirawat, dididik, untuk dapat melanjutkan keturunan atau kelangsungan hidup ikatan kekerabatan keluarga yang bersangkutan. Kebanyakan masyarakat melakukan perkawinan monogami. Perkawinan poligami juga dapat menjadi latar belakang untuk menambah mertabat dalam masyarakat, kekayaan, martabat, politik dan sebagainya.

            Ada juga perkawinan berdasarkan pranata masyarakat yang erat hubungannya dengan masyarakat dengan sistem kekerabatan yaitu perkawinan di lingkungan sendiri(endogami) dan di luar lingkungan sendiri(eksogami). Sehubungan dengan perkawinan ini ada beberapa larangan yang berlaku bagi perkawinan yang satu kerabat, yang disebut tabu incest. Ada pula yang disebut tabu mertua yaitu laranga yang berlaku bagi menantu untuk berbicara langsung dengan mertua.  Selain itu ada perkawinan yang disukai yaitu perkawinan ‘cross causin’ dan ‘parel causin’ cross causin adalah perkawinan antara keponakan-keponakan yang dilahirkan oleh dua pasang suami istri, suami pasangan yang satu merupakan kakak atau adik dari pasangan lainnya. Parel causin adalah perkawinan antara keponakan kedua suami atau istri ysng beradik kakak.

SISTEM KEKERABATAN

            Kekerabatan bilateral adalah kekerabatn yang menghitungkan hubungan kekerabata melalui pihak ayah maupun pihak ibu. Kekerabatan unilateral adalah menghitungkan kerabat melelui satu pihak saja . kekerabatan petrilinial menghitungkan kekerabatan melalui pihak ayah saja. Kekerabatan matrilinial menghitungkan kekerabatan melalui pihak ibu saja.

Sokanto, Basuki. 1998. Antropologi Budaya. Jakarta : PT Rora Karya.

Image

DINAMIKA KEBUDAYAAN

PROSES PERUBAHAN KEBUDAYAAN

Faktor – faktor pendorong perubahan kebudayaan dapat dibagi atas :

a)      Faktor – faktor dari dalam kebudayaan masyarakat itu sendiri (faktor – faktor intern) yaitu penemuan (discovery) dan pendapatan ( invention )

b)      Faktor – faktor dari luar kebudayaan masyarakat tersebut (faktor – faktor ekstern) yaitu difusi kebudayaan, akulturasi dan asimilasi.

PENEMUAN DAN PENDAPATAN

            Pada bagian pembicaraan terbentuknya kebudayaan, penemuan dan pendapatan telah diuraikan. Pada bagian ini keduanya disinggung pula,karena hal – hal tersebut merupakan pula pendorong perubahan kebudayaan. Di bagian muka telah disebutkan bahwa dengan penemuan dan pendapatan terjadilah suatu unsur kebudayaan baru, yang mendorong untuk perkembangan selanjutnya.

DIFUSI KEBUDAYAAN

            Perubahan kebudayaan terjadi pula dengan adanya difusi kebudayaan. Difusi kebudayaan merupakan penyebaran sesuatu unsur kebudayaan dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Sebenarnya difusi terjadi pula di dalam lingkungan satu masyarakat (difusi intra masyarakat), tetapi yang lebih banyak mendapati perhatian di dalam antropologi ialah difusi yang berlangsung dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain (difusi inter masyarakat)

            Difusi kebudayaan berlangsung melalui berbagai bentuk yang berlainan, misalnya melaui perpindahan bangsa – bangsa pada zaman dahulu atau melalui perseorangan seperti pedagang , pelaut dan penyebar agama. Difusi kebudayaan dapat pula berlangsung diantara dua kelompokk masyarakt yang tinggal bertetangga.

            Cara suatu unsur kebudayaan masuk dalam suatu kebudayaan masyarakat penerima juga terjadi dengan berbagai macam. Pertama dapat dengan jalan damai dan memajukkan kebudayaan penerima (penetration pacifique). Yang kedua melalui jalan peperangan dan penjajahan,misalnya sehingga masuknya dengan cara merusak dan dapat menimbulkan gangguan pada kebudayaan masyarakat yang dijajah (penetration violente). Cara yang ketiga dalah dengan jalan hidup berdampingan tanpa saling merugikan malahan mungkin menguntungkan (syimbiotic),seperti dapat terjadi pada suku – suku bangsa atau bangsa yang hidup bertetangga dan hidup berdampingan.

AKULTURASI

            Perubahan kebudayaan dapat berlangsung dengan terjadinya proses akulturasi. Akulturasi akan terjadi  apabila suatu unsur kebudayaan tertentu dari masyarakat satu berhadapan dengan unsur – unsur kebudayaan dari masyarakat lain,sehingga lambat laun unsur – unsur kebudayaan asing itu diserap ke dalam kebudayaan penerima tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan penerima.

            Mengingat bahwa akulturasi akan terjadi apabila dua kelompok masyarakat yang berbeda kebudayaannya berhadapan satu sama lain,maka tidaklah sukar untuk kiranya untuk mengatakan bahwa akulturasi sudah berlangsung sejak zaman dahulu sekali, dan juga terjadi di antara bansa mana saja. Tetapi karena pengaruhnya dalam proses akulturasi itu ialah masuknya unsur – unsur kebudayaan Eropa dan Amerika Serikat maka seringkali akulturasi diartikan sebagai terpengaruhnya kebydayaan bangsa – bangsa di Asia, Afrika dan tempat lainnya di luar Eropa –Amerika Serikat oleh masuknya unsur – unsur kebudayaan Eropa Amerika Serikat. Bahkan seringkali pula diartikan sebagai terpengaruhnya kebudayaan masyarakat sederhan oleh unsur – unsur kebudayaan Eropa – Amerika Serikat.

            Hal tersebut diatas mudah di pahami karena sampai belum lama berselang, orang- orang Eropa dan Amerika Serikat bertebaran hampir ke seluruh penjuru dunia.Banyak negara di Eropa tersebut akhirnya justru menjadi penjajah dio wilayah – wilayah Asia-Afrika dan daerah lainnya. Karena itulah tidak mengherankan apabila proses akulturasi merupakan bahan penyelidikan mereka yang penting. Mereka sebagai penjajah sudah barang tentu ingin menanamkan kekuasaanya agar lebih kokoh,teratur dan mantap.

ASIMILASI

            Asimilasi merupakan proses lebih lanjut proses akulturasi. Akulturasi pada dasarnya merupakan proses penerimaan dan peminjaman hal baru kebudayaan yang satu oleh yang lain. Dengan sendirinya akulturasi mendekatkan kedua kelompok yang berhadapan itu. Hanya tidak selamanya menimbulkan pemesraan antara keduanya. Dalam proses akulturasi peristiwa saling mendekati itu tidak lengkap. Asimilasi akan terjadi pada kelompok masyarakat dengan kebudayaan yang berbeda, hidup berdampingan, sehingga anggota dari kelompok tadi dapat bergaul sesamanya secara langsung dan akrab dalam waktu yang lama, yang memungkinkan kebudayaan kelompok tersebut saling berusaha mendekati satu sama lain dan lambat laun menjadi satu. Jadi, dalam proses asimilasi terjadi unsur – unsur kebudayaan baru yang tidak serupa dengan unsur – unsur lama.

            Proses asimilasi rupa-rupanya tidak selamanya berlangsung dengan mudah. Untuk itu diperlukan bebrapa syarat di antaranya adanya saling menghargai dan rasa tenggang rasa. Sedangkan penghalang asimilasi di antaranya ialah :

a)      Kurang mengenal kebudayaan fihak lain

b)      Rasa takut atau curiga terhadap kebudayaan fihak lain

c)      Perasaan diri lebih unggul terhadap fihak lain.

Sokanto, Basuki. 1998. Antropologi Budaya. Jakarta : PT Rora Karya.

Image

KEBUDAYAAN

PENGERTIAN KEBUDAYAAN

            Menurut antropologi budaya yang dimaksud dengan kebudayaan adalah kebudayaan itu tidak hanya berupa benda – benda hasil kesenian dan bermacam – macam bentuk kesenian saja. Tetapi juga sikap, tingkah laku manusia, cara berfikir, pandangan hidup, penilaian tentang baik buruk, semua itu termasuk pengertian kebudayaan. Secara singkat dan sederhana antropologi budaya memberi arti istilah – kebudayaan sebagai cara orang bersikap dan bertingkah laku yang di pelajari yang sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat beserta hasil – hasilnya. 

SEGI KEBUDAYAAN

            Kebudayaan sebagai cara bertingkah laku yang dipelajari beserta hasil – hasilnya itu dapat tampak nyata dan dapat tidak tampak nyata. Misalnya cara orang berjalan, cara orang membuat barang – barang, semua itu jelas tampak oleh kita. Demikian pula pensil, bolpoint, radio, pesawat televisi, semua itu hasil kebudayaan yang tampak nyata juga. Tetapi ada cara – cara berbuat atau berkelakuan tang hasilnya tidak dapat dilihat secara langsung. Misalnya cara berfikir adalah suatu tindakan atau perbuatan dengan cara – cara tertentu yang dipelajari lebih dahulu. Tetapi kita tidak dapat melihat cara orang berfikir. Hasil – hasil berfikir itu adalah ilmu pengetahuan. Ini pun sebetulnya tidak dapat dilihat secara langsung atau dapat dilihat hanya dengan melalui benda – benda hasil ilmu pengetahuan itu

UNSUR – UNSUR KEBUDAYAAN

            Para ahli antropologi budaya membagi – bagi kebudayaan menjadi unsur – unsur berikut :

  1. Alat perlengkapan hidup manusia,seperti pakaian, rumah, alat – alat rumah tangga, senjata – senjata, alat – alat angkutan dan sebagainya
  2. Mata pencaharian hidup,seperti bercocok tanam,berternak,berburu,berdagang dan sebagainya
  3. Pranata masyarakat, seperti hukum, aturan perkawinan, peraturan keanggotaan kekerabatan dan sebagainya
  4. Bahasa,baik lisan maupun tulisan
  5. Kesenian,baik seni rupa,suara,drama,seni gerak
  6. Ilmu pengetahuan
  7. Religi

KEUTUHAN (INTEGRASI) KEBUDAYAAN

            Telah dikatakan,bahwa unsur kebudayaan itu banyak sekali jumlah maupun macamnya. Dan diantara sekian banyak unsur kebudayaan itu ada sejumlah unsur yang bersifat universal. Akan tetapi sebetulnya unsur – unsur kebudayaan itu sama lain saling berhubungan. Dengan demikian gambaran tentang kebudayaan suatu suku bangsa atau bangsa tertentu tampak utuh, tidak terpecah – pecah. Kita ambil contoh keris. Keris adalah hasil kebudayaan orang jawa. Keris ini ternyata mempunyai hubungan dengan kepercayaan. Orang Jawa percaya bahwa ada keris yang mengandung kekuatan – kekuatan gaib yang dapat berpengaruh kepada kehidupan pemiliknya.

PROSES PEMBENTUKAN KEBUDAYAAN

                Terjadinya suatu unsur kebudayaan itu dapat melalui “discovery” (penemuan ) dan dapat pula melalui “invention” (pendapatan). Discovery adalah penemuan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak ada. Discovery merupakan penemuan yang terjadi secara tidak sengaja atau kebetulan. Sebagai contoh ialah penemuan kertas mengisap tinta.

            Pada zaman dahulu untuk meringankan tulisan dengan tinta dipakai pasir yang sangat halus. Pasir halus tersebut ditaburkan di atas kertas bertulis dengan tinta,kemudian ditiup. Maka keringkanlah tulisan tadi. Sekarang kita memakai kertas pengisap untuk mengeringkan tinta.

            Contoh suatu invention adalah Nenek moyang Maori berasal dari daerah tropika. Mereka lalu berpindah ke daerah sub tropika yaitu ke Selandia Baru. Di daerah asal mereka, pakain mereka dibuat dari kulit pohon murbai. Setelah mereka tiba di Selandia baru mereka tidak lagi dapat membuat pakain dari bahan kulit pohon murbai,karena di Selandia baru tidak ada pohopn murbai. Orang Maori mencoba – coba menggunakan bermacam – macam kulit pohon kayu yang tumbuh di Selandia baru. Tetapi ternyata tidak ada yang cocok untuk bahan pakaian. Akhirnya dicobalah hannep. Ternyata untuk dijadikan bahan pakaian hennep ini tidak perlu dipukul – pukul,

            Serat hennep bagus sekali untuk dianyam dijadikan bahan pakaian. Orang maori lalu membuat pakaian dari anyaman hennep. Jadi dengan sengaja yaitu dengan mencoba – coba beberapa kali akhirnya ditemukan suatu  unsur dari kebudayaan. Dapat dikatakan, bahwa invention merupakan usaha sungguh – sungguh untuk memperoleh hal – hal baru.

FAKTOR – FAKTOR PEMBENTUK KEBUDAYAAN

            Sudah barang tertentu penemuan suatu unsur kebudayaan secara sengaja itu memerlukan syarat – syarat tertentu. Antara lain adalah orang yang memikirkan, merancang, melaksanakan pembuatan suatu unsur baru itu harus mempunyai pengetahuan kebudayaan, sudah yang luas dan dalam.

            Disamping apa yang tersebut di atas,masih ada faktor – faktor lain seperti suasana dan lingkungan alam fisik. Dalam suasaana yang terang dan tenteram, atau sebaliknya orang mudah terangsang untuk berfikir kreatif. (Dalam waktu yang serba sulit penuh pergolakan juga mendorong orang untuk berfikir kreatif ). Dengan demikian mendorong timbulnya kebutuhan atau keinginan akan barang atau hal yang baru. Mengenai pengaruh alam fisik kepada pembentukan unsur kebudayaan , sudah dikemukakan di atas tentang pembuatan pakain orang maori. Yang juga tidak kurang pentingnya ialah faktor penerimaan masyarakat.

KEANEKARAGAMAN KEBUDAYAAN

            Dalam percakapan sehari – hari kita sudah biasa mendengar atau bahkan mengatakan sendiri sebutan ,seperti kebudayaan Indonesia, Jepang, India, Arab dan sebagainya. Semua sebutan itu menunjukan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Di Indonesia sendiri kita biasa menyebut kebudayaan Aceh ,Batak ,Minagkabau, Jawa, Bugis, Bali, dan sebagainya. Semua sebutan itu menunjukan kebudayaan yang dimiliki oleh suku bangsa – suku bangsa di Indonesia. Perlu diingat bahwa karena hubungan lalu lintas sekarang sudah sedemikian lancarnya,maka perbaharuan antara berbagai suku bangsa dalam pergaulan hidup sudah terjadi dimana – mana. Hal ini berarti bahwa kebudayaan berbagi suku bangsa Indonesia sudah banyak yang saling bercampur.

            Proses perbaharuan kebudayaan antara suku bangsa Indonesia ini pada akhirnya tidaklah mustahil kalau sebutan – sebutan seperti kebudayaan Toraja, Dayak dan sebagaianya menjadi hilang ,sehinggan yang ada hanya sebutan kebudayaan Indonesia tanpa menunjukkan unsur kebudayaan suatu bangsa tertentu. Ada lagi penyebutan kebudayaan menurut mata pencaharian masyarakatanya. Misalnya orang menyebut kebudayaan masyarakat peternak dan sebagainya. Dengan singkat bermacam – macam sebutan kebudayaan sperti di atas itu menunjukkan bahwa kebudayaan itu beraneka ragam.

PENGGOLONGAN KEBUDAYAAN

            Penggolongan kebudayaan suku bangsa – suku bangsa Indonesia juga sudah dilakukan oleh para ahli. Ada anggapan bahwa kebudayaan daerah pulau – pulau Indonesia yang besar – besar yati Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain – lain pulau dari Nusa Tenggara sampai kira – kira pulau Flores, terpengaruh oleh kebudayaan asing yang datang dari Asia . Sedangkan kebudayaan daerah pulau – pulau sebelah timur Sulawesi dan Sumbawa, yaitu kepulauan Maluku Utara, Maluku Selatan dan Kepulauan Timor terpengaruh oleh kebudayaan asing yang datang dari Irian dan Malanesia. Jadi menurut anggapan ini kebudayaan Indonesia itu dibagi menjadi 2 golongan yaitu golongan kebudayaan Indonesia bagian barat dan golongan kebudayaan Indonesia bagian Timur. Pembagian ini berdasarkan asal kebudayaan asing yang mempengaruhi kebudayaan daerah – daerah kepulauan Indonesia. 

Sokanto, Basuki. 1998. Antropologi Budaya. Jakarta : PT Rora Karya.Image